Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan menyurati para bupati/wali kota di 12 kabupaten/kota jelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Para kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat di pemerintahan jelang pilkada.
Larangan ini berlaku bagi petahana yang bakal mencalonkan diri di pilkada, maupun yang tidak mencalonkan.
“Kami telah menyurati semua bupati khususnya petahana, bahwa dilarang melakukan pergantian pejabat terhitung 8 Januari, kecuali ada izin dari Kemendagri,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Kamis (2/1).