Ilustrasi. Tangkapan layar, petugas Polsek Bontoala menenangkan rombongan pengantar jenazah / Foto rekaman video
Selain hadis, MUI Sulsel juga merujuk dalam risalah berjudul Al-Adab Fi Al-Diin dalam Majmu'ah Rasail Al-Imam Al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438). Yang terjemahannya sebagai berikut. "Adab mengiringi jenazah, yakni: senantiasa khusyuk. menundukkan pandangan. tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya".
"Memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput".
Selain itu, MUI Sulsel juga merujuk pada perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah. Namun menurut Najamuddin, perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan barbar dan pongah di jalan raya.
"Seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Najamuddin menambahkan, hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, karena dianggap menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan orang yang telah meninggal dunia.