Makassar, IDN Times - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mewanti-wanti potensi money politic oleh calon kepala daerah untuk menarik simpatik masyarakat.
Sekretaris MUI Sulsel Muhammad Muammar Bakry menjelaskan, fatwa MUI menegaskan bahwa money politik hukumya haram karena masuk kategori Risywah atau suap.
"Kalau money politic sudah jelas, fatwanya money politik itu bagian dari Risywah hukumnya haram," katanya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (16/8/2024).