MUI Sulsel Tegaskan Money Politic Hukumnya Haram

Makassar, IDN Times - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mewanti-wanti potensi money politic oleh calon kepala daerah untuk menarik simpatik masyarakat.
Sekretaris MUI Sulsel Muhammad Muammar Bakry menjelaskan, fatwa MUI menegaskan bahwa money politik hukumya haram karena masuk kategori Risywah atau suap.
"Kalau money politic sudah jelas, fatwanya money politik itu bagian dari Risywah hukumnya haram," katanya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (16/8/2024).
1. Imbau agar masyarakat cerdas memilih pemimpin
Muammar menuturkan, dalam mencegah money politic atau politik uang terjadi, MUI Sulsel intens menyampaikan ke masyarakat terkait larangan tersebut. Dia menegaskan larangan itu disampaikan melalui pesan-pesan dakwah.
"Upaya melalui dakwah, ceramah, dan tokoh-tokoh ulama," katanya.
Muammar juga mengimbau agar masyarakat cerdas memilih pemimpin. Sebaiknya, masyarakat tidak terpengaruh dengan uang yang diberikan calon kepala daerah, sebab mendatangkan dosa bagi keduanya.
"Yang pemberi dan menerima haram keduanya mendapatkan dosa," katanya.