Makassar, IDN Times - Terkait pernikahan dua saudara kandung yang dilakukan warga Bulukumba, AS (32) dan adiknya FT (20), ditanggapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Dalam Islam, pernikahan ini dilarang.
Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Sulsel Prof Ghalib kepada IDN Times pada Rabu (3/7). “Dalam Alquran sangat tegas dilarang menikahi ibu kandung, putri kandung, dan saudara kandung. Tentunya di balik larangan tersebut ada dampak lain, seperti dari sisi medis dan aspek sosial budaya kita,” ujar Guru Besar Perbandingan Islam UIN Alauddin ini.