Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pixabay.com

Makassar, IDN Times - Terkait pernikahan dua saudara kandung yang dilakukan warga Bulukumba, AS (32) dan adiknya FT (20), ditanggapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Dalam Islam, pernikahan ini dilarang. 

Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Sulsel Prof Ghalib  kepada IDN Times pada Rabu (3/7). “Dalam Alquran sangat tegas dilarang menikahi ibu kandung, putri kandung, dan saudara kandung. Tentunya di balik larangan tersebut ada dampak lain, seperti dari sisi medis dan aspek sosial budaya kita,” ujar Guru Besar Perbandingan Islam UIN Alauddin ini. 

1. Pernikahan inses bisa berdampak negatif pada anak yang dikandung

Dok Pribadi

Sebelum AS dan FT kawin lari di Balikpapan, pada Minggu (23/6), FT diketahui sudah hamil 4 bulan dari cinta terlarangnya dengan kakak kandungnya sendiri. Terkait hal tersebut, Prof Ghalib menyebutkan dalam setiap larangan agama selalu memiliki dampak negatif pada orang yang melanggar larangan tersebut. 

Menurut Dokter Ahli Kandungan Fadli Ananda, hubungan sedarah berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan).

“Akumulasi gen-gen pembawa 'sifat lemah' dari kedua tetua pada satu individu (anak) terekspresikan karena genotipe-nya berada dalam kondisi homozigot,” kata CEO RSIA Ananda ini.

2. Polisi telusuri keberadaan pasangan AS dan FT di Kalimantan Timur

Editorial Team

Tonton lebih seru di