Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia). (mui.or.id)

Intinya sih...

  • MUI Kota Makassar mendesak revisi PP 28/2024 Pasal 103 Ayat (4) huruf e tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi, yang dinilai melegalkan perzinahan.
  • Ketua MUI Makassar, Syekh AG Baharuddin menolak pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, karena tidak mencegah perzinahan.
  • MUI Makassar juga menolak larangan praktik sunat perempuan dan mendesak pemerintah untuk meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja.

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendesak revisi Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024) Pasal 103 Ayat (4) huruf e, tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.

Penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja itu, disampaikan usai rapat MUI Makassar yang dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG Baharuddin.

Editorial Team

Tonton lebih seru di