Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendesak revisi Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024) Pasal 103 Ayat (4) huruf e, tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.
Penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja itu, disampaikan usai rapat MUI Makassar yang dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG Baharuddin.