Makassar, IDN Times - Konflik antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa dengan pimpinan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang, berakhir. Kedua pihak menandatangani nota perdamaian di Masjid Syekh Yusuf Gowa, Kamis (6/1) kemarin.
Kuasa hukum Puang La'lang Muhammad Isra mengatakan, perdamaian terwujud setelah pihaknya memenuhi persyaratan yang sebelumnya dilayangkan oleh MUI Gowa. Syarat yang paling mendasar, pihak Puang La'lang mencabut somasi dalam konteks upaya hukum melalui jalur praperadilan, yang pernah dialamatkan kepada MUI.
Sebelumnya Puang La'lang dilaporkan oleh MUI ke polisi karena dugaan menyebar ajaran sesat. MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa ajarannya sesat. Puang La'lang sempat mendekam di ruang tahanan selama tiga bulan, sebelum ditangguhkan baru-baru ini.
"Setelah (proses) praperadilan itu, kemudian dari pihak MUI akhirnya minta menyelesaikan saja perkara ini, dengan pertimbangan ketertiban masyarakat Gowa," kata Isra kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).