Gorontalo, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo menyatakan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Berdasar kajian MUI, RUU HIP yang diajukan DPR merupakan RUU yang menyimpang atau mengaburkan fakta sejarah kelam tentang Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 19945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” kata Ketua MUI Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid pada konferensi pers di Warkop Regal, Senin (15/6).
MUI, kata Abdurrahman, menilai RUU HIP diartikan sebagai persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa. Karena dalam RUU HIP tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), yang menyatakan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi terlarang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada TAP MPRS itu juga melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan ataupun mengembangkan paham ajaran komunisme, marxisme dan leninisme di Negara Indonesia.