Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan lima orang tersangka korupsi bantuan alat pertanian, Kamis (5/3/2026). Dok. Kejari Luwu
Dalam penyidikan, Kejari Luwu mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka dalam pengumpulan fee dari kelompok tani penerima program.
Muhandas menjelaskan, saat menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V, Muhammad Fauzi menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan irigasi persawahan di Kabupaten Luwu melalui program P3-TGAI.
Namun dalam pelaksanaannya, Fauzi diduga memerintahkan A Rano Amin untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan menerima bantuan program tersebut.
“Setiap kelompok yang ingin diusulkan diwajibkan menyetorkan fee sebesar Rp25 juta per kelompok P3A,” jelas Muhandas.
Rano kemudian menyampaikan kepada sejumlah pihak untuk mencari kelompok tani yang berminat menerima program P3-TGAI dengan syarat pembayaran uang muka.
Dalam proses itu, Zulkifli diduga berperan menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A di Kabupaten Luwu agar masuk dalam usulan dana aspirasi tersebut.
Sementara Mulyadhie disebut difasilitasi Zulkifli untuk bertemu dengan Rano guna mencari kelompok tani penerima program dengan syarat pembayaran fee hingga Rp35 juta per kelompok.
Adapun Arif Rahman diduga bertugas mengoordinasikan para ketua kelompok P3A yang ingin mendapatkan bantuan program P3-TGAI dengan syarat adanya pembayaran uang muka.