Timika, IDN Times — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Mimika, berinisial MP, telah menyerahkan uang sebesar Rp685 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri Mimika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik tersangka, namun bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Conny, Kamis (12/6/2025).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023.