Makassar, IDN Times - Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berkembang dengan cara-cara yang semakin kompleks. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menyebut pola perekrutan tenaga kerja sering kali terlihat sah pada tahap awal, namun berujung pada praktik penempatan ilegal.
Menurutnya, banyak kasus bermula dari janji yang tampak meyakinkan. Calon pekerja direkrut dengan proses administrasi yang sesuai aturan, tetapi ketika penempatan berlangsung, hasilnya berbeda dari kesepakatan.
Kondisi itu menempatkan pekerja dalam posisi yang rentan. Mereka mudah terjerat eksploitasi, baik sebagai buruh paksa maupun korban kekerasan seksual.
"Kadang proses perekrutannya baik, sesuai dengan aturan main, akan tetapi ketika proses lain-lain pada saat misalnya penempatan apa segala, kadang tidak sesuai lagi dengan apa yang sebelumnya," kata Jayadi, Kamis (21/8/2025).