Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai melakukan dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua orang perempuan. Kedua korban berinisial NA yang baru berusia 13 tahun dan seorang perempuan berinisial FI berusia 28 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan pura-pura sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.
