Barang bukti kosmetik ilegal tanpa izin edar yang berhasil disita BBPOM Makassar dari toko di Kabupaten Sidrap ditampilkan saat konferensi pers di Aula Haji Minahasa BBPOM di Makassar, Senin (27/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Yosef menjelaskan bahwa P berupaya mengelola beberapa lokasi untuk produksi kosmetik. Ada kemungkinan beberapa tempat produksi lain belum terungkap, dan dengan informasi dari masyarakat, aparat bisa menelusuri lokasi produksi yang lebih besar lagi.
"Karena memang mereka modusnya seperti itu, berpindah-pindah lokasinya. Kemudian tempat produksinya juga berpindah-pindah. Kasus ini, kalau kita telat 2 jam aja dari informasi itu, sudah pasti hilang. Karena dia sangat mudah untuk berpindah tempat," kata Yosef.
Yosef mengungkap bahwa P bukanlah pemain baru. Dia pernah dihukum pada 2016 dalam perkara serupa dengan vonis enam bulan penjara, masa percobaan satu tahun, dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.
"Tahun sebelumnya, 2016 itu percobaan, tapi kami juga sudah melakukan kegiatan pemeriksaan rutin juga kepada toko-tokonya yang bersangkutan, dan saat itu ditemukan produk ilegal, tapi tidak banyak. Sekarang sudah nampak sehingga cukup untuk dapat kita tidak lagi secara prosesial," kata Yosef.