Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Intinya sih...

  • Mantan polisi wanita (Polwan) Nurul Qalbi ditangkap Polres Bone karena menipu calon anggota Polri di Papua Barat.
  • Korban asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, merugi Rp359 juta setelah mentransfer uang kepada pelaku yang berjanji meluluskan anaknya menjadi polisi.
  • Nurul meminta total uang senilai Rp 359 juta dari korban dengan alasan mengurus kelulusan anak korban, namun anak korban tetap tidak lulus seleksi.

Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Bone menangkap mantan polisi wanita (Polwan) bernama Nurul Qalbi (29), setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus sebagai calo penerimaan anggota Polri di Papua Barat.

Korbannya bernama Suherman (46), berasal dari Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengalami kerugian senilai Rp359 juta akibat ditipu oleh Nurul.

1. Eks Polwan telah ditangkap

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan pelaku menjanjikan akan meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.

"Kami sudah amankan pelaku penipuan yang menjanjikan atau bisa mengurus anak korban menjadi polisi. Dia merupakan eks polwan," ujarnya kepada media, Rabu (8/1/2025).

2. Modus penipuan

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Nurul menawarkan jasa untuk meluluskan anak Suherman menjadi polisi wanita di Polda Papua Barat. Untuk itu, korban mentransfer sejumlah uang sebanyak Rp 250 juta melalui tiga kali pengiriman ke rekening atas nama Nirwan Setiawan dan Nurul Qalbi. Namun, anak korban tetap tidak lulus seleksi.

Tidak berhenti di situ, pada tahun berikutnya pelaku kembali meminta uang senilai Rp 109 juta dengan alasan biaya tambahan. Dari jumlah tersebut, Rp 97,15 juta disebut untuk suntik peninggi badan, sedangkan Rp 12 juta untuk tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta guna bertemu pihak pusat di Mabes Polri.

"Namun sampai sekarang anak korban tidak lulus menjadi polwan, dan uang milik korban pun sudah tidak ada," ungkap Yusriadi.

3. Pelaku ditangkap di Bone

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 21 Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, Nurul Qalbi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2024. Namun, saat itu pelaku belum ditahan karena berada di Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Penyidik Polres Bone kemudian berkoordinasi dengan Polres Manokwari untuk menangkap pelaku. Informasi terakhir menyebutkan bahwa pelaku akan kembali ke Bone, sehingga polisi berkoordinasi dengan keluarga pelaku untuk melakukan penangkapan.

"Tadi malam pelaku kami amankan sekitar pukul 01.00 WITA saat tiba di Bone," tambah Yusriadi.

Saat ini, Nurul Qalbi telah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team