Makassar, IDN Times - Seorang petani asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkuk di penjara. Lelaki berinisial HA itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lutim usai dilaporkan keluarganya sendiri dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Lutim Bripka Muh Taufik mengatakan, ada dua orang korban dalam kasus ini semuanya masih di bawah umur masing-masing perempuan berusia 16 tahun dan 13 tahun.
“Anak tirinya masih 16 tahun itu tinggal bersama dia di Kecamatan Burau. Korban itu dicabuli pada Januari 2024. Kalau korban kedua dicabuli di rumah keluarganya di Kecamatan Wotu pada Februari 2024,” kata Taufik kepada IDN Times, Senin (01/07/2024).
