Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi agar Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar pada tahun 2018 diulang kembali pada tahun 2020 dengan calon tunggal melawan kolom kosong. Keputusan MK sebagai jawaban atas permohonan Munafri dan Rahmatika, yang mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
Appi-Cicu, sapaan Munafri dan Rahmatika, merupakan calon tunggal di Pilkada Makassar tahun 2018, namun gagal mendapat dukungan mayoritas dari pemilih. Mereka berharap Pilkada berikutnya tidak lagi dimulai dari tahapan awal, karena sudah ada calon yang memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebelumnya.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019 diterbitkan dengan tanda tangan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (20/5).