Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta yang mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024. Putusan perkara dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dalam pokok perkara, MK menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalil tersebut antara lain menyoroti dugaan pelanggaran administrasi oleh Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ridwan Mansyur dalam sidang tersebut.