Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • MK menolak gugatan RMB-ATK

  • Tidak ada pelanggaran fatal dalam administrasi Naili-Ome

  • Gugatan kedua dalam satu siklus Pilkada Palopo

  • Naili-Ome menang Pilwalkot Palopo

Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta yang mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024. Putusan perkara dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Dalam pokok perkara, MK menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalil tersebut antara lain menyoroti dugaan pelanggaran administrasi oleh Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin.

"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ridwan Mansyur dalam sidang tersebut.

1. MK tidak menemukan penjelasan dan bukti memadai

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Pemohon mendalilkan Naili Trisal menyerahkan tanda terima SPT Tahunan 2024 yang tidak benar saat pendaftaran. Dalam perkara ini, MK tidak menemukan penjelasan dan bukti memadai yang membuktikan adanya unsur pelanggaran fatal.

Selain itu, Akhmad Syarifuddin atau Ome yang pernah menjadi terpidana disebut tidak jujur mengungkap status hukum saat mendaftar ke KPU. Namun, MK menilai Ome telah memperbaiki dokumen administrasi sesuai rekomendasi Bawaslu.

Ome juga terbukti telah mengumumkan status sebagai mantan terpidana melalui media massa dan melampirkannya dalam SKCK yang diterbitkan Polres Palopo.

2. Gugatan kedua dalam satu siklus Pilkada

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Gugatan ke MK ini menjadi sengketa kedua dalam satu siklus Pilwalkot Palopo 2024. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur) melalui perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Putusan yang dibacakan pada 24 Februari 2025 menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota karena menggunakan ijazah pendidikan menengah yang tidak sah. MK kemudian memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dengan memberi kesempatan partai pengusung mengajukan pengganti.

Naili Trisal, istri Trisal Tahir, kemudian maju menggantikan posisi suaminya dan tetap berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin. Pasangan ini kembali unggul dalam PSU. Namun, hasil tersebut kembali digugat RMB-ATK dengan dalih pelaksanaan PSU dan proses verifikasi dianggap cacat administratif.

3. Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin menang Pilwalkot Palopo

Flyer yang menampilkan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Dok. Istimewa)

Dalam PSU ini, pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin keluar sebagai pemenang dengan perolehan 47.349 suara, Farid Kasim Judas-Nurhaeni memperoleh 35.058 suara. Pasangan lainnya menyusul yakni Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta memperoleh  11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir 269 suara.

Sengket Pilkada ini membuat penetapan pemenang Pilwalkot Palopo harus ditunda. Dengan putusan ini, maka pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin akan tetap dinyatakan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Palopo.

Editorial Team