Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, menggelar kampanye akbar di GOR Sudiang, Makasar, Sabtu (23/11/2024). (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 yang diajukan oleh pasangan Mohammad Ramdhan‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA). Dengan putusan ini, pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025) malam. Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait diterima. Dengan begitu, permohonan pemohon tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

1. Andi Sudirman-Fatmawati menang mutlak

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, menggelar kampanye akbar di GOR Sudiang, Makasar, Sabtu (23/11/2024). (Dok. Istimewa)

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, meraih 3.014.255 suara. Sementara pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh 1.600.029 suara.

Danny Pomanto dan timnya sebelumnya menggugat hasil Pilgub Sulsel ke MK dengan sejumlah alasan. Di antaranya dugaan keterlibatan ASN, rendahnya partisipasi pemilih, serta distribusi bantuan alat dan mesin pertanian yang dinilai menguntungkan pasangan lawan.

Namun, MK menilai guratan-guratan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

2. Pelantikan dijadwalkan Februari 2025

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, deklarasi usai unggul hitung cepat di Hotel Claro, Makassar, Rabu (27/11/2024). (Dok. Istimewa)

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Andalan Hati akan segera ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU. Penetapan itu dijadwalkan berlangsung malam ini, Rabu (5/2/2025).

Mereka dijadwalkan dilantik secara resmi dalam waktu dekat, bersama dengan kepala daerah terpilih lainnya. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK dan kepala daerah yang gugatannya telah diputus melalui mekanisme dismissal MK akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025.

3. Memperkuat kemenangan Andalan Hati

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, saat debat kedua Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (10/11/2024)/Istimewa

Kuasa hukum pasangan Andi Sudirman-Fatmawati, Murlianto, menyambut baik putusan MK ini. Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

"Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan Andalan Hati,”kata Murlianto.

Dengan keputusan ini, Sulawesi Selatan akan kembali dipimpin oleh Andi Sudirman Sulaiman. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sejak 2022 dan kini bersama Fatmawati Rusdi untuk periode 2025-2030

Editorial Team