Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 yang diajukan oleh pasangan Mohammad Ramdhan‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA). Dengan putusan ini, pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025) malam. Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait diterima. Dengan begitu, permohonan pemohon tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.