Empat pasangan calon Pilkada Palopo 2024. (Instagram/kpupalopomelayani)
Mahkamah memeriksa surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara bertanggal 10 September 2024 yang menyatakan setelah melakukan verifikasi ijazah Trisal Tahir ditemukan bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha tahun pelajaran 2015/2016; format tulisan “yang bertanda tangan” pun berbeda yaitu tertera PKBM Yusha padahal seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II; nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah berbeda yaitu tertulis 007 padahal seharusnya 062; kolom penyelenggara ujian yang tertera adalah PKBM Yusha, padahal ijazah peserta lain penyelenggaranya adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, serta dalam arsip digitalisasi tidak ada nama Trisal Tahur.
Namun, pernyataan tersebut disanggah Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah Bonar Johnson yang mengajukan surat bertanggal 13 September 2024 yang menyatakan dirinya mengakui kesalahan-kesalahan tulis pada ijazah Trisal Tahir yang termuat dalam surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan akan memperbaiki kesalahan-kesalahan tulis dimaksud.
Terhadap perbedaan bentuk tulisan dan materi muatan yang tetera dalam tulisan tangan pada ijazah, Mahkamah memeriksa keterangan Bonar Johnson sebagai saksi dari Pihak Terkait dalam persidangan Mahkamah pada 7 Februari. Bonar Johnson menyatakan blanko ijazah disampaikan Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah kemudian blanko ijazah diisi dan ditulis tangan oleh pihak sekolah yang kemudian dikembalikan untuk disahkan kembali oleh Dinas Pendidikan. Keterangan saksi Bonar Johnson a quo ternyata bertentangan dengan keterangan perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yaitu Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus serta Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang menyatakan bahwa yang menuliskan blanko ijazah bukanlah pihak sekolah melainkan dari tim yang dibentuk oleh suku dinas pendidikan.
Mahkamah juga tidak menemukan nama Trisal Tahir di antara 50 orang dalam dokumen usulan daftar peserta ujian PKBM Uswatun Hasanah tahun pelajaran 2015/2016 yang disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara saat persidangan. Sedangkan, dokumen daftar calon peserta ujian nasional tahun 2015/2016 yang memuat nama Trisal Tahir yang disampaikan Bonar Johnson berbeda dengan daftar dari suku dinas. Dengan demikian, Mahkamah tidak meyakini bukti yang disampaikan saksi Bonar Johnson.
”Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya, in casu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang terhubung dengan PKBM Usawatun Hasanah tempat Trisal Tahir menyatakan menempuh pendidikan kesetaraan Paket C,” jelas Ridwan.