Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

MK Gelar Sidang Final Sengketa Pilkada Palopo dan Jeneponto

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024, termasuk dua daerah di Sulawesi Selatan, yakni Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, hari ini, Senin (24/2/2025), dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Koordinator Divisi Hukum, Pelatihan, dan Pendidikan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, mengonfirmasi bahwa putusan terkait kedua daerah tersebut akan diumumkan secara resmi oleh MK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan PHPU untuk Jeneponto dan Palopo akan dibacakan hari ini," kata Andarias.

Sidang putusan untuk Kabupaten Jeneponto berlangsung pada pukul 09.00 WITA, sedangkan untuk Kota Palopo pada pukul 14.30 WITA. Andarias juga menegaskan bahwa Bawaslu, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, hadir dalam sidang sebagai pemberi keterangan.

1. Sengketa Pilkada Palopo terkait dugaan ijazah palsu

ilustrasi ijazah(freepik.com/Freepik)

Salah satu isu utama dalam sengketa Pilkada Kota Palopo adalah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Wali Kota terpilih, Trisal Tahir. Pasangan Farid Kasim Judas dan Nurhaenih mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan pencalonan Trisal.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan. MK kemudian memutuskan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian sebelum putusan final dikeluarkan.

2. Sengketa Pilkada Jeneponto terkait dugaan penggelembungan suara

Ilustrasi perhitungan suara. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Di Kabupaten Jeneponto, pasangan calon Sarif-Qalby menggugat hasil Pilkada 2024 dengan tuduhan adanya penggelembungan suara. Selain itu, keduanya menggugat keputusan KPU yang dinilai tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam sidang pembuktian sebelumnya, pasangan ini menghadirkan bukti dan saksi yang menguatkan klaim mereka. MK pun memutuskan untuk melanjutkan perkara ini hingga tahap akhir sebelum menentukan hasil resmi Pilkada Jeneponto.

3. Keputusan bersifat final dan mengikat

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Andarias Duma menegaskan bahwa apapun hasil keputusan MK nantinya akan bersifat final dan mengikat. Apapun hasilnya, KPU wajib menjalankan putusan MK sedangkan Bawaslu akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan.

Dia pun mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan MK dan tidak berspekulasi sebelum hasil resmi diumumkan. Sidang pembuktian telah menjadi tahap akhir bagi masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan alat bukti.

"Kita tunggu putusan Makkamah Konstitusi apapun hasilnya. Kita belum bisa berandai-andai jadi tidak bisa melampaui atau keputusan itu jadi siap melaksanakan tugas sebagai pengawas," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 14/2024, tahapan penyelesaian sengketa Pilkada dijadwalkan selesai pada Maret 2025. Namun dengan keputusan MK hari ini, nasib kepemimpinan di Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto akan segera mendapatkan kepastian hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us