Miris, Perempuan 22 Tahun di Bone Diperkosa Kakak dan Ayah Kandungnya

- Seorang perempuan 22 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak dan ayah kandungnya sendiri setelah bercerita kepada sepupunya.
- Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada sepupunya dan meminta bantuan aktivis perempuan. Polisi telah menangkap kakak korban, sementara ayahnya masih dalam pengejaran.
Peringatan: Artikel ini dapat memicu rasa tidak nyaman!
Makassar, IDN Times - Seorang perempuan berusia 22 tahun berinisial T asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak dan ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada sepupunya, yang kemudian meminta bantuan aktivis perempuan. Polisi telah menangkap kakak korban berinisial H (28), sementara ayahnya berinisial J (50) masih dalam pengejaran.
1. Korban diperkosa kakak kandung hingga empat kali

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa kekerasan seksual pertama kali dilakukan oleh kakak korban pada Juni 2024. Pelaku (H) memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur untuk memperkosanya.
"Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba kakaknya masuk ke kamar dan memperkosa korban. Aksi itu kemudian berulang hingga empat kali dalam waktu yang berbeda," jelas Alvin.
2. Pengaduan berujung pemerkosaan

Korban yang tak tahan akhirnya mengadu kepada ayahnya. Namun, alih-alih melindungi, sang ayah malah melakukan hal serupa pada 28 Februari 2025.
"Kemudian korban ini berlindung ke bapaknya. Ternyata di tanggal 28 Februari 2025 bapaknya melakukan hal yang sama terhadap korban," beber Alvin.
3. Kasus terungkap usai korban cerita

Kasus ini terbongkar setelah korban berani bercerita kepada sepupunya, yang kemudian meminta pendampingan dari aktivis perempuan. Polisi mengarahkan korban membuat dua laporan terpisah untuk kedua pelaku.
"Korban awalnya hanya melaporkan bapaknya. Namun setelah diperiksa ternyata yang pertama melakukan adalah kakaknya, sehingga kami arahkan korban untuk membuat dua laporan berbeda," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," pungkas Alvin.