Makassar, IDN Times - Pemimpin Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf Andi Malakuti alias Puang La’lang, masih akan melakukan musyawarah internal untuk mempertimbangkan tawaran damai yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
MUI Gowa sebelumnya menyatakan bakal mencabut laporan di polisi soal dugaan penistaan agama. Namun MUI mengajukan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh pria yang akrab disapa Maha Guru tersebut.
"Kesepakatan sebenarnya belum ada. Ini sekarang masih dalam tahap pembicaraan. Kalau sekarang saya belum bisa memberikan jawaban (atas syarat) dulu," kata kuasa hukum Puang La'lang, Isra saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Sebelumnya, Puang La'lang mendekam di tahanan selama tiga bulan dengan status tersangka. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa itu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sabtu (1/2). Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan turut memediasi perdamaian, sehingga penahanan Puang La'lang ditangguhkan.