Penasihat Hukum korban pembunuhan di Gowa, Keisha Amanda (tengah). (IDN Times/Darsil Yahya)
Usai membacakan pledoinya, Majelis Hakim kemudian bertanya ke Terdakwa Jibril alasannya meminta keringanan hukuman. Diketahui JPU menuntut Jibril 20 tahun penjara.
"Karena saya tulang punggung keluarga dan ada adik-adik yang harus saya nafkahi dan saya menyesali perbuatan saya. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan menyesali perbuatan saya," jawab Jibril kepada Hakim.
Sedangkan JPU tetap pada tuntutan dan Penasihat Hukum terdakwa Jibril dari Posbakum juga tetap minta keringatan untuk terdakwa Jibril.
Usai sidang, Penasihat Hukum korban, Keisha Amanda memberikan tanggapannya soal pledoi yang dibacakan terdakwa Jibril dan Penasihat Hukumnya.
Pertama soal pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum, mengenai hal -hal meringankan yaitu terdakwa sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Menurutnya selama persidangan terdakwa Jibril sama sekali tidak pernah mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana.
"Karena sejak sidang pertama sampai hari ini terdakwa itu tidak pernah mengakui perbuatannya merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Keisha kepada awak media.
Kemudian soal pernyataan terdakwa Jibril yang meminta keringanan hukuman karena merasa dirinya adalah tulang punggung keluarga. Sementara korban. Kata Keisha juga tulang punggung keluarga bahkan hidup di bawah garis kemiskinan atau miskin ekstrem.
"Jadi hal itu yang dipertimbangkan Majelis Hakim maka itu sangat menyayat hati, kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa mengadili dan memutuskan kasus ini seadil-adilnya dan kami akan tetap mengawal ini sampai vonis," tegasnya.