Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menyesal Bunuh Pacar Hamil, Terdakwa Jibril Minta Keringanan Hukuman

Jibril, terdakwa pembunuhan Putri Indah Sari, yang mayatnya ditemukan dengan 98 luka tikaman di persawahan Palllangga, Kabupaten Gowa, 21 Januari 2025. (IDN Times/Darsil Yahya)
Jibril, terdakwa pembunuhan Putri Indah Sari, yang mayatnya ditemukan dengan 98 luka tikaman di persawahan Palllangga, Kabupaten Gowa, 21 Januari 2025. (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Jibril, terdakwa pembunuhan perempuan hamil Putri Indah Sari meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Korban yang merupakan pacar pelaku ditemukan tewas dengan 98 luka tikaman, di persawahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 21 Januari 2025 lalu.

Permintaan keringanan hukuman diungkapkan Jibril saat agenda pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang Kartika Chandra Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Selasa (26/8/2025).

1. Jibril mengaku kerap menangis mengingat keluarganya

Jibril, terdakwa pembunuhan Putri Indah Sari, yang mayatnya ditemukan dengan 98 luka tikaman di persawahan Palllangga, Kabupaten Gowa, 21 Januari 2025. (IDN Times/Darsil Yahya)
Jibril, terdakwa pembunuhan Putri Indah Sari, yang mayatnya ditemukan dengan 98 luka tikaman di persawahan Palllangga, Kabupaten Gowa, 21 Januari 2025. (IDN Times/Darsil Yahya)

Terdakwa Jibril mengaku sangat menyesali perbuatannya telah membunuh kekasihnya yang hamil tujuh bulan. Ia bahkan kerap menangis jika mengingat orangtua dan adik-adik.

"Hari demi hari saya lewati dengan menjalani hukuman dan menyesali apa yang saya perbuat dan meneteskan air mata ketika mengingat adik-adik dan orangtua saya, hal tersebut membuat saya merasa sangat bersalah," ucap Jibril saat membacakan pledoi yang ia tulis pada dua lembar kertas kecil.

2. Minta Hakim berikan hukuman seringan-ringannya

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Aries Rahmat)
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Aries Rahmat)

Ia mengatakan, hanya doa yang senantiasa dipanjatkan demi mendapatkan ketenangan untuk memperbaiki semuanya. "Sekiranya dibukakan hati agar dapat memperbaiki kembali dengan memberikan saya putusan dengan seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Izinkan saya menebus kesalahan saya dengan mengembalikan kebahagiaan orang tua saya dengan kebijakan Bapak/Ibu Hakim," ujarnya.

Sementara Penasihat Hukum Jibril dari Posbakum juga meminta keringanan kepada Ketua Majelis Hakim untuk kliennya karena telah mengakui perbuatannya. "Terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam sidang," ucapnya.

3. Pihak korban sebut Jibril tak pernah mengakui perencanaan pembunuhan

Penasihat Hukum korban pembunuhan di Gowa, Keisha Amanda. (IDN Times/Darsil Yahya)
Penasihat Hukum korban pembunuhan di Gowa, Keisha Amanda (tengah). (IDN Times/Darsil Yahya)

Usai membacakan pledoinya, Majelis Hakim kemudian bertanya ke Terdakwa Jibril alasannya meminta keringanan hukuman. Diketahui JPU menuntut Jibril 20 tahun penjara.

"Karena saya tulang punggung keluarga dan ada adik-adik yang harus saya nafkahi dan saya menyesali perbuatan saya. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan menyesali perbuatan saya," jawab Jibril kepada Hakim.

Sedangkan JPU tetap pada tuntutan dan Penasihat Hukum terdakwa Jibril dari Posbakum juga tetap minta keringatan untuk terdakwa Jibril.

Usai sidang, Penasihat Hukum korban, Keisha Amanda memberikan tanggapannya soal pledoi yang dibacakan terdakwa Jibril dan Penasihat Hukumnya.

Pertama soal pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum, mengenai hal -hal meringankan yaitu terdakwa sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Menurutnya selama persidangan terdakwa Jibril sama sekali tidak pernah mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana.

"Karena sejak sidang pertama sampai hari ini terdakwa itu tidak pernah mengakui perbuatannya merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Keisha kepada awak media.

Kemudian soal pernyataan terdakwa Jibril yang meminta keringanan hukuman karena merasa dirinya adalah tulang punggung keluarga. Sementara korban. Kata Keisha juga tulang punggung keluarga bahkan hidup di bawah garis kemiskinan atau miskin ekstrem.

"Jadi hal itu yang dipertimbangkan Majelis Hakim maka itu sangat menyayat hati, kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa mengadili dan memutuskan kasus ini seadil-adilnya dan kami akan tetap mengawal ini sampai vonis," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us