Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh majikannya di Makassar. Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, istri pelaku juga diduga merekam peristiwa tersebut. Polisi telah menangkap pasangan suami istri yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, motif sementara yang terungkap adalah cemburu. Istri pelaku diduga merasa curiga terhadap korban, sehingga justru ikut terlibat dalam tindakan kekerasan seksual dan perekaman. Kasus ini pun menambah daftar panjang kekerasan seksual berbasis relasi kuasa di lingkungan kerja.
Menteri PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
“Kemen PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” kata Arifah.
Kepada masyarakat, Menteri PPPA juga mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 guna mempercepat penanganan dan perlindungan korban.