Menteri PPPA: Perguruan Tinggi Harus Bentuk Satgas PPKS

- Menteri PPPA menegaskan setiap perguruan tinggi harus membentuk Satgas PPKS untuk memberikan perlindungan dari kekerasan seksual.
- Pembentukan satgas harus dilakukan secara bersama-sama antara pihak universitas, mahasiswa, dan seluruh civitas akademika serta memberikan edukasi terkait kekerasan seksual.
- Proses pembentukan Satgas PPKS memerlukan prosedur panjang, uji publik, seleksi ketat, dukungan pimpinan lembaga, dan sikap tegas dari kampus terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual.
Makassar, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan setiap perguruan tinggi di Indonesia harus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pernyataan ini disampaikan usai kuliah umum yang digelar di Universitas Hasanuddin (Unhas), Sabtu (24/5/2025).
Menurut Arifah, pembentukan Satgas PPKS menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa dan seluruh civitas akademika dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Hal ini juga bagian dari implementasi regulasi yang sudah ada dan menjadi keharusan bagi setiap kampus.
"Iya dong. Itu kan sudah menjadi keputusan ada regulasinya bahwa perguruan tinggi harus memiliki satgas dan Unhas ini salah satu satgas yang terbaik," kata Arifah.
1. Upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus harus dikerjakan bersama

Arifah mengungkapkan upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus harus dikerjakan secara bersama-sama antara pihak universitas, mahasiswa, dan seluruh civitas akademika. Selain membentuk satgas, kampus juga perlu memberikan edukasi dan penyadaran mengenai kekerasan seksual agar tidak terjadi di lingkungan pendidikan.
"Dari pihak kampus ada kebijakannya, ada modul dan sebagainya dan juga pemahaman, penyadaran kepada civitas akademika, dosennya, gurunya, semuanya untuk punya kesadaran bagaimana kekerasan terhadap perempuan ini tidak terjadi di mana pun, kapan pun, oleh siapapun," katanya.
2. Pembentukan Satgas PPKS harus didukung pimpinan lembaga

Sementara itu, Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Jamaluddin Jompa, menjelaskan pembentukan Satgas PPKS memang bukan hal yang mudah. Prosesnya memerlukan prosedur panjang, termasuk uji publik dan seleksi ketat agar satgas yang dibentuk benar-benar profesional, independen, dan memiliki kekuatan untuk menjalankan tugasnya.
"Sekali lagi yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan dari pimpinan lembaga. Pimpinan universitas harus memberi support kepada tim karena kalau tidak ada biaya operasional kan bagaimana bisa jalan," kata Prof Jamaluddin.
3. Rektor Unhas tekankan kampus harus bersikap tegas terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual

Lebih lanjut, Prof Jamaluddin menekankan kampus harus bersikap tegas terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual. Dia menyebut sejumlah tindakan yang dulu dianggap ‘iseng’ atau biasa saja kini sudah masuk kategori pelecehan dan kekerasan.
"Ada satu yang sebenarnya dianggap tarafnya biasa-biasa aja (keadaan normal). Suka colek-colek, suka ganggu-ganggu. Kita tegas itu masuk dalam kategori kekerasan. Tidak ada ampun dan itu memang kami anggap berlebihan. Saya bilang itu kan standar bahwa ini tidak boleh lagi kita anggap biasa-biasa," kata Prof Jamaluddin.