Makassar, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan yang diklaim Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Dia menilai eksekusi yang dilaksanakan oleh pengadilan tersebut tidak melalui tahapan standar sebagaimana mestinya.
Menurut Nusron, eksekusi seharusnya didahului dengan konstatering atau peninjauan lokasi oleh pihak pengadilan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan amar putusan. Namun, tahapan itu disebut tidak dilaksanakan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Nusron menjelaskan terdapat tiga fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, BPN sedang digugat, di atas tanah itu terdapat HGB milik PT Hadji Kalla, dan eksekusi tanpa melalui tahapan konstatering.
"Fakta pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan. Tapi eksekusinya tanpa konstatering. Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD. Fakta ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kala," kata Nusron Wahid saat ditemui dalam kunjungan kerjanya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
