Kepala KNKT, Soerjanto Tjahjono saat konferensi pers kasus jatuhnya pesawat ATR 42 -500 di media center area kedatangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (18/1/2026). IDN Times / Darsil Yahya.
Soerjanto menjelaskan, saat mendekati Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, pilot mendapatkan izin dari petugas pemandu lalu lintas udara (ATC) untuk melakukan approach menggunakan sistem navigasi pemandu pendaratan atau Instrument Landing System (ILS) di Runway 21. Pemilihan runway memiliki prosedur baku yang mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti arah dan kecepatan angin, serta kondisi operasional bandara. Namun, KNKT belum dapat menyampaikan alasan pemilihan Runway 21 pada saat itu.
“Prosedur runway in use itu ada SOP khusus. Kenapa saat itu dipilih Runway 21, kami belum bisa menjawab karena masih mengumpulkan data,” ujar Soerjanto dikutip dari video rekaman RDP yang disiarkan di kanal YouTube RTV Parlemen, Kamis (21/1/2026).
Dalam prosedur standar pendaratan ILS Runway 21, pesawat seharusnya mengikuti Standard Terminal Arrival Route (STAR) yang dimulai dari titik Araja, kemudian menuju Openg dan Kabib, sebelum akhirnya memotong localizer untuk masuk ke sistem pendaratan otomatis atau Automatic Landing System (ALS).
Berdasarkan pemetaan rute, jalur pesawat saat kejadian ditunjukkan dengan garis putih, sementara jalur standar pendaratan ditandai garis kuning. KNKT mencatat, pesawat datang dari arah barat menuju utara, tetapi tidak menuju titik Araja sebagaimana mestinya.
ATC kemudian meminta pesawat mengarah ke titik Openg, namun pesawat juga tidak menuju ke titik tersebut. Upaya selanjutnya dilakukan dengan mengarahkan pesawat ke titik Kabib agar dapat melakukan intercept localizer. Namun, pesawat kembali tidak mengikuti arahan tersebut dan terus melaju.
“Pesawat seharusnya ke point Araja, tapi terlewat. Diminta menuju Openg, ternyata tidak menuju ke Openg. Dari Openg diminta ke Kabib, tapi pesawat juga terus,” kata Soerjanto.