Manado, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono dideportasi Kanntor Imigrasi Kotamobagu. Ia diketahui tinggal secara ilegal di Desa Matabulu Timur, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado. "Sudah, proses (deportasi) sudah berlangsung pada Selasa, 16 September 2025. Penerbangan malam, Manado-Jakarta-Filipina,” katanya, Jumat (19/9/2025).
Prescy sendiri sudah tinggal di Boltim selama 19 tahun. Ia juga sempat viral beberapa kali lantaran diduga memperoleh dokumen resmi dari Dinas Dukcapil Boltim dan sempat memilih dalam pemilu.