Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA ilegal asal Fioipina, Prescy Sono (kedua dari kiri), dideportasi, Selasa (16/9/2025). Dok. Kantor Imigrasi Kotamobagu
WNA ilegal asal Fioipina, Prescy Sono (kedua dari kiri), dideportasi, Selasa (16/9/2025). Dok. Kantor Imigrasi Kotamobagu

Intinya sih...

  • Prescy menikah dengan WNI asal Boltim dan memiliki lima anak, namun tinggal secara ilegal selama 19 tahun di Indonesia.

  • Prescy akan mengurus KITAS dan menyatakan keinginannya menjadi WNI setelah dideportasi ke Filipina.

  • KPU Boltim membantah bahwa Prescy pernah nyoblos saat pemilu, namun namanya sempat masuk dalam data penduduk potensial pemilih pemilu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Manado, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono dideportasi Kanntor Imigrasi Kotamobagu. Ia diketahui tinggal secara ilegal di Desa Matabulu Timur, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado. "Sudah, proses (deportasi) sudah berlangsung pada Selasa, 16 September 2025. Penerbangan malam, Manado-Jakarta-Filipina,” katanya, Jumat (19/9/2025).

Prescy sendiri sudah tinggal di Boltim selama 19 tahun. Ia juga sempat viral beberapa kali lantaran diduga memperoleh dokumen resmi dari Dinas Dukcapil Boltim dan sempat memilih dalam pemilu.

1. Tinggalkan suami dan anak

WNA asal Filipina, Prescy Sono, memeluk anaknya saat hendak dideportasi. Dok. Kantor Imigrasi Kotamobagu

Prescy menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) asal Boltim. Sang suami merupakan alasannya masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2006.

Mereka pertama kali bertemu saat suaminya yang bekerja di kapal, tengah bersandar di Filipina. Prescy dan suami diketahui sudah memiliki lima anak.

"Tapi mereka hanya menikah agama, kalau negara tidak karena tidak ada dokumen itu," jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim) Kanim Kotamobagu Keneth Rompas.

2. Bakal urus KITAS

WNA asal Filipina, Prescy Sono, menangis saat hendak dideportasi. Dok. Kantor Imigrasi Kotamobagu

Keneth menyebut bahwa Prescy bakal langsung mengurus dokumen setibanya di Filipina. Ia akan mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) agar bisa kembali ke Boltim.

Prescy juga sudah menyatakan keinginannya menjadi WNI. "Kalau taat aturan maka yang bersangkutan bisa menjadi WNI. Langkah ini bukan bermaksud mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum," tambah Keneth.

3. KPU Boltim bantah Prescy pernah nyoblos

WNA Filipina yang tinggal ilegal di Boltim selama 19 tahun, Prescy Sono. Facebook Prescy Sono

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Boltim Adchilni Abukasim, membantah bahwa Prescy pernah mencoblos saat pemilu. Ia menyebut bahwa namanya memang ada saat Pemilu maupun Pilkada 2024.

Nama Prescy sempat ada dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Boltim yang menjadi rujukan untuk membuat daftar pemilih. Dalam DP4 tersebut, Prescy Sono terdata sebagai WNI karena memiliki KTP.

Nama Prescy hanya sempat masuk sampai daftar pemilih sementara (DPS). Saat masuk proses penentuan daftar pemilih tetap (DPT), nama Prescy dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kamis sudah cek di Kantor Imigrasi dan memang betul (WNA). Namanya sudah TMS dengan kode 5, yang artinya warga negara asing," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team