Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260129-WA0073.jpg
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto usai menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis, (29/1/2026) (Dok. Istimewa).

Intinya sih...

  • Mendiktisaintek belum tentukan nasib Prof Karta Jayadi. Kasus masih dalam proses pemeriksaan komisi disiplin Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

  • Mendiktisaintek minta semua pihak bersabar. Keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih ditunggu.

  • Pelapor tegaskan kasus TPKS masih berjalan. Laporan terhadap Prof. Karta Jayadi masih terus berproses di Polda Sulsel karena fokus laporannya adalah UU TPKS.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto buka suara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi.

1. Mendiktisaintek belum tentukan nasib Prof Karta Jayadi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto usai menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis, (29/1/2026) (Dok. IDN Times).

Prof Brian Yuliarto mengatakan bahwa kasus Prof Karta Jayadi masih dalam proses pemeriksaan komisi disiplin Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Sehingga pihaknya belum dapat memastikan apakah Prof Karta akan kembali menjabat sebagai Rektor UNM atau tidak.

“Nanti kita tunggu ya (hasilnya), yang pasti kita masih ini, ya (proses),” ujar Prof Brian kepada awak media usai menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis, (29/1/2026).

2. Mendiktisaintek minta semua pihak bersabar

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Prof Brian Yuliarto meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai nasib Prof Karta Jayadi, apakah kembali menduduki kursi rektor UNM atau diganti.

"Nanti kita tunggu, ya,” katanya singkat. 

Dengan demikian hingga kini belum ada keputusan final terkait status kepemimpinan di UNM.

3. Pelapor tegaskan kasus TPKS masih berjalan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Qadriathi, Dg. Bau buka suara terkait dihentikannya laporan dugaan pelecehan seksual Rektor non aktif UNM, Prof Karta Jayadi yang ia layangkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan bahwa laporan yang dihentikan atau mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel adalah kasus undang-undang (UU) ITE.

"Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya)," ucap Qadriathi kepada IDN Times, via telepon Kamis (29/1/2026).

Qadriathi menegaskan, laporan yang ia layangkan terhadap Prof. Karta Jayadi masih terus berproses di Polda Sulsel karena sejak awal fokus laporannya adalah UU TPKS, bukan UU ITE.

"Dari awal saya melapor bukan kasus UU ITE tapi laporan utama saya UU TPKS nomor 12 tahun 2024 karena kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) itu nomor satu laporan kami, tapi kenapa diarahka ke UU ITE," kata Qadriathi.

"Jadi sejak awal memang kasus TPKS. Mestinya ke bagian Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) makanya saya juga heran kenapa isu UU ITE yang terus diolah," lanjutnya.

Editorial Team