Makassar, IDN Times – Kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar terhadap seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20), masih dalam proses. Hingga kini, keenamnya masih menunggu jadwal sidang kode etik.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Bripda Andika dan lima rekannya sudah memasuki tahap pengajuan saran penetapan hukuman ke Seksi Hukum Polrestabes Makassar.
“Belum sidang, sekarang masih tahap permintaan saran hukuman ke Seksi Hukum Polrestabes Makassar,” kata Ramli kepada IDN Times, Jumat (18/7/2025).