Kegiatan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 7.050.620 juta batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Selama tahun 2023, upaya penindakan rokok ilegal marak jadi isu pemberitaan di media massa. Aparat, dalam hal ini Bea Cukai bersama pemerintah daerah mengungkap penjualan dan distribusi rokok yang berpotensi merugikan negara. Dari barang-barang yang disita, ada yang pelakunya ditangkap, namun sebagian tak terungkap. Kebanyakan, barang disebut berasal dari luar daerah.
Di Kota Bandung, sebanyak 19 juta batang rokok ilegal disita oleh petugas Bea Cukai dari hasil penindakan dalam periode 1 Januari hingga 5 Desember 2023. Banyaknya rokok ilegal yang disita menandakan Bandung Raya masih jadi daerah rawan peredaran rokok tidak bercukai tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso mengatakan, penyitaan 19 juta batang rokok ilegal menandakan bahwa minat masyarakat membeli rokok ilegal relatif tinggi. Hal itu disebabkan karena mahalnya harga rokok resmi yang dijual di pasaran.
Budi menerangkan, 19 juta batang rokok ilegal yang disita dan telah dimusnahkan itu didapat dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait di wilayah Bandung Raya. Sementara itu, di area Jawa Barat, Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai atau Kanwil Bea Cukai mampu menyita sebanyak 23 juta batang rokok ilegal siap edar sepanjang periode Januari hingga Juli 2023 ini atau selama sekitar 7 bulan terakhir. Jutaan batang rokok ilegal itu disita melalui program gempur rokok ilegal yang masif pada tahun ini.
Di Sumatra Utara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) setempat menyita rokok ilegal sebanyak 2,3 juta batang pada periode 2022-2023. Jika dikumulatifkan nilainya ditaksir senilai Rp 2,376 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara Mulyadi Simatupang mengatakan, penertiban barang illegal menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatam masyarakat. Serta melindungi ekonomi negara dari barang-barang yang tidak memenuhi standar kualitas hingga berbahaya.
“Pemerintah Indonesia terus melakukan penertiban barang ilegal secara berkelanjutan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol tanpa izin. Kemudian pakaian bekas atau balpress dan merk lain,” ucap Mulyadi.
Pada tahun 2022, tercatat 267 kali penindakan rokok ilegal di seluruh Bali. Ada 1,7 juta batang rokok disita, ditambah 8.500 gram tembakau iris, dan 48,6 liter cairan rokok elektrik. Jumlahnya naik pada 2023, dengan jumlah sitaan 3,4 juta batang rokok.
“Pelanggaran di bidang cukai yang sering ditemukan saat penindakan adalah rokok tanpa dilekati pita cuka,” kata Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar, Yudho.
Yudho menegaskan, pidana bagi pelanggar cukai palsu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Pasal 54 UU Cukai itu mengatur bahwa bagi pihak yang menjual barang kena cukai dan tidak dikemas menggunakan pita cukai, maka ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Sementara itu, Pasal 55 UU Cukai juga mengatur bahwa bagi pihak yang memalsukan pita cukai maka diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 8 tahun dan atau denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang harus dibayar. “Pada prinsipnya rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal tidak memiliki izin edar,” ungkap Yudho.
Di Makassar, dari jutaan batang rokok ilegal yang disita, ada satu tersangka yang dijerat pidana. Plt Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Zaeni Rokhman mengatakan tersangka ditangkap beserta barang bukti rokok ilegal yang didatangkan dari pulau Jawa. Meski tidak menyebut identitasnya, tersangka, kata dia, sudah dijerat dengan hukuman ultimum remedium, yaitu denda tiga kali lipat dari nilai cukainya.
"Ada satu tersangka dan sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pangkajene,"kata Zaeni di Makassar, Rabu, 17 Januari 2024.
Selain diproduksi di dalam negeri, ada juga rokok ilegal yang masuk dari negara tetangga seperti Malaysia. Hal itu antara lain terungkap dari penindakan di sejumlah wilayah perbatasan di Kalimantan Barat.
“Yang banyak selama ini di Nanga Badau, Kapuas Hulu, Entikong Sanggau, kemudian semua perbatasan ada. Rokok ilegal ini dari luar negeri, banyaknya dari Malaysia,” ucap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar Murtini.
Pintu perbatasan di wilayah Kalbar kerap kali menjadi sasaran para pedagang untuk menyelundupkan rokok ilegal. Terlebih di setiap perbatasan di Kalbar punya ribuan jalan "tikus" yang dapat disasar mereka. Bea Cukai Kalbagbar juga rutin melakukan penindakan. Mereka merazia sejumlah pasar tradisional di Kalbar dan menindak ketika pemasar rokok ilegal tengah mendistribusikan produknya.
“Yang dirazia sejauh ini kita ada program gempur rokok ilegal, biasa ke pasar-pasar tradisional kemudian ada yang dari luar, ketika sedang diangkut. Kalau razia kita dalam setahun banyak, berapa kalinya gak nentu, banyak yang insidental juga,” ucapnya.
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menganggap peredaran rokok ilegal sebagai perhatian serius. Berkaca pada penindakan Bea Cukai Mataram selama tahun 2023, ada 6,3 juta batang rokok ilegal yang disita di wilayah itu. Gita mengatakan, pihaknya kini fokus pada upaya memberantas di level distribusi, selain juga mengatasi penjualan di tingkat eceran atau warung.
"Kami akan mengidentifikasi jalur masuknya rokok ilegal ini. Kami tidak hanya berfokus pada tingkat penjualan, melainkan kami akan memperhatikan juga sisi distribusinya. Ini merupakan bagian integral dari strategi kami," kata Gita.
Selain penindakan, upaya pemberantasan rokok ilegal juga perlu menyentuh langkah mitigasi. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, pihaknya gencar menggelar kegiatan sosialisasi dengan turun langsung ke masyarakat, terutama pedagang menjual rokok di kabupaten/kota Lampung.
Dikatakannya, sosialisasi terhadap barang kena cukai itu merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Lampung memberantas peredaran rokok ilegal. Petugas menginformasikan kepada pedagang rokok tentang bagaimana mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal.
"Pedagang diberitahukan mengenai larangan dan sanksi dapat diterima dari penjualan rokok illegal, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada mereka terkait bahaya peredaran rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat luas," ucap dia
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya mengharapkan, para pedagang rokok dapat lebih paham aturan dalam menjalankan bisnis perdagangannya. "Tentunya diharapkan bisa mengurangi peredaran rokok ilegal. Demi bea cukai makin baik," tandas Arif.