Putra mengatakan, kedua WNA itu tiba di Indonesia melalui jalur penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, setelah meninggalkan Tiongkok, pada Selasa (4/2) lalu.
Selanjutnya, mereka kemudian melanjutkan perjalanan penerbangan dari Cengkareng ke Makassar, sebelum meneruskan perjalanan melalui jalur laut ke Pelabuhan Kota Parepare, hingga masuk ke wilayah Kabupaten Pinrang.
Imigrasi menganggap, dua WNA tersebut melanggar aturan masuk ke wilayah Sulsel karena tanpa pemberitahuan dan izin resmi. Khususnya, terkait prosedur pemeriksaan kesehatan yang serentak dikeluarkan pemerintah pada Rabu (5/2) lalu.
Menurut Putra, pelarangan WNA tersebut masuk ke Sulsel, menyusul dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020. Di dalam Permen itu, diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, hingga pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga negara Tiongkok.
Permen itu juga berlaku bagi WNA dari negara lainnya yang memiliki riwayat kunjungan ke Tiongkok dalam kurung waktu 14 hari terakhir. "Tanggal lima Februari, pemerintah resmi larang masuk," tegas Putra.