Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan sikap menghormati aspirasi masyarakat terkait wacana pemekaran wilayah Luwu Raya. Aspirasi tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan dijamin dalam sistem pemerintahan.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyatakan tuntutan pemekaran yang disuarakan masyarakat merupakan hak politik yang dijamin negara. Meski demikian, dia menegaskan bahwa setiap proses pemekaran wilayah harus mengikuti mekanisme hukum serta kebijakan nasional yang berlaku.
"Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi," kata Salim, dikutip Minggu (8/2/2026).
