Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lain, Edy Rahmat, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nurdin.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).
