Unjuk rasa nelayan Kodingareng tolak tambang pasir laut. IDN Times/ASP
Amin menyatakan, dari proyek inilah, konflik dan pemiskinan nelayan dan perempuan terjadi di Pulau Kodingareng. "Kemudian, yang perlu diketahui publik dan KPK, adalah bagaimana peran Gubernur Sulsel (NA) dalam menerbitkan izin-izin perusahaan terutama perusahaan yang berafiliasi dengannya," ungkap Amin. Atas izin dari Nurdin itulah, perusahaan tersebut dapat memperoleh proyek pengadaan pasir laut untuk pembangunan mega proyek MNP.
Pada, pertengahan tahun 2019, lanjut Amin, Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diparipurnakan oleh DPRD Sulsel dan disetujui oleh Nurdin.
Tidak lama setelah itu, 14 perusahaan kemudian mengajukan wilayah izin usaha pertambangan. Lima perusahaan di antaranya, kata Amin, patut menjadi perhatian utama. Masing-masing adalah PT AKM, PT BLI, PT NIT, PT BBU dan Perusda Sulsel.
"Dari 5, ada 3 perusahaan yang diketahui direktur dan komisarisnya memiliki hubungan yang sangat erat dengan Gubernur Sulsel," ungkapnya.
Tiga perusahaan itu, lanjut Amin, adalah, PT BLI, yang direkturnya merupakan tim 'lebah' atau tim pemenangan pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman, dalam Pemilihan Gubernur Sulsel 2018 lalu. Dua komisaris lainnya dalam PT NIT disebutkan Amin, adalah kolega dekat Nurdin. Sementara direktur Perusda tak lain adalah saudara ipar Nurdin.