Makassar, IDN Times - Angkutan roda tiga, bajaj, beberapa bulan terakhir kerap ditemui di sejumlah ruas jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Izin operasional angkutan tersebut dipertanyakan, karena terbilang baru.
Pemerintah Kota Makassar dalam posisi tidak menerbitkan izin operasional bajaj yang memanfaatkan sarana daring atau online. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Helmy Budiman, menerangkan bahwa perizinan untuk angkutan tersebut ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Kalau untuk bajaj atau pun boleh dibilang ojek online, aplikasi, menjadi ranah tanggung jawab izinnya di Kementerian," katanya kepada IDN Times, Senin (4/3/2024).