Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Angkutan bajaj beroperasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/1/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Angkutan bajaj beroperasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/1/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Makassar, IDN Times - Angkutan roda tiga, bajaj, beberapa bulan terakhir kerap ditemui di sejumlah ruas jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Izin operasional angkutan tersebut dipertanyakan, karena terbilang baru.

Pemerintah Kota Makassar dalam posisi tidak menerbitkan izin operasional bajaj yang memanfaatkan sarana daring atau online. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Helmy Budiman, menerangkan bahwa perizinan untuk angkutan tersebut ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Kalau untuk bajaj atau pun boleh dibilang ojek online, aplikasi, menjadi ranah tanggung jawab izinnya di Kementerian," katanya kepada IDN Times, Senin (4/3/2024).

1. Pemkot Makassar belum berkoordinasi dengan Kemenhub

Balai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Bajaj di Makassar beroperasi seperti ojek online yang berbasis aplikasi. Untuk mengendarainya, penumpang terlebih dahulu harus memesan melalui aplikasi bernama Maxride.

Helmy menjelaskan, perizinan bajaj, baik aplikasi maupun kendaraannya jadi ranah Kemenhub. Jika ada izin ada Kemenhub, maka bajaj legal beroperasi, termasuk di Makassar. Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum pernah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk membahasnya.

"Kami kurang tahu. Karena belum pernah ada penyampaian. Tidak ada koordinasi sekaitan hal ini," kata Helmy.

2. Dishub Makassar juga terkesan lepas tangan

Angkutan bajaj beroperasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/1/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, juga mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada koordinasi langsung dengan Kemenhub terkait kehadiran bajaj di Makassar. Pihaknya hanya berkoordinasi dengan DPM-PTSP.

Semua perizinan, kata dia, semestinya melalui DPM-PTSP, termasuk kehadiran transportasi massal. “Semua perizinan harus melalui DPM-PTSP dan yang menandatangani izinnya juga nanti adalah Kepala DPM-PTSP,” kata Zainal.

3. Perizinan angkutan berbasis aplikasi diurus pemerintah pusat

Angkutan bajaj beroperasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/1/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Zainal juga mengatakan perizinan angkutan yang menggunakan aplikasi melalui pemerintah pusat. Begitu pula dengan bajaj. Hal tersebut karena angkutan bajaj itu berbasis aplikasi

“Sesuai kewenangan perizinan, bahwa angkutan yang menggunakan aplikasi, perizinannya melalui pemerintah pusat, bukan melalui kabupaten atau kota,” katanya.

Editorial Team