Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pungutan liar program PTSL yang menyeret mantan Lurah Tombolo sebagai tersangka. (Dok. Humas Polres Gowa)
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pungutan liar program PTSL yang menyeret mantan Lurah Tombolo sebagai tersangka. (Dok. Humas Polres Gowa)

Intinya sih...

  • Program PTSL dimanfaatkan untuk pungli

  • Pungutan liar mencapai Rp307,7 juta

  • Mantan lurah terancam hukuman 4 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Mantan Lurah Tombolo sekaligus ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AG (48) ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Pada program PTSL, warga seharusnya hanya membayar Rp250 ribu, untuk mendapatkan sertifikat tanah, namun disalahgunakan oleh AG dengan memungut biaya Rp5 juta per orang.

1. Program pemerintah untuk masyarakat kurang mampu

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman, mengatakan pungutan dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah.

“Tersangka membebani masyarakat membayar Rp5 juta. Total pungutan liar tersebut Rp307,7 juta lebih,” katanya, Rabu, (19/11/2025).

Aldy menyatakan, modus tersangka adalah mengaburkan fakta bahwa program PTSL dari Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat kurang mampu.

“Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 78 bidang tanah yang dilakukan penyimpangan dalam pembayaran menebus dari pada PTSL,” bebernya.

2. Temukan sisa uang Rp30 juta

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, menyatakan bahwa laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini kemudian menemukan bukti kuat yang mengarah pada praktik pungli oleh mantan lurah tersebut.

“Berawal dari masyarakarat yang melaporkan adanya pembayaran Rp5 juta untuk mendapatkan sertifikat gratis selanjutnya dilaksanakan pengembangan penyelidikan,” ujarnya.

Penyidik kemudian menemukan uang sisa pungutan yang masih tersimpan.

“Kami temukan sisa dari pungutan itu sebesar Rp30 juta dan dalam perkara ini ditetapkan satu orang tersangka saat itu menjabat sebagai Lurah Tombolo,” jelas Bachtiar.

3. Terancam 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk memperluas penelusuran, Polres Gowa membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang masih merasa pernah dibebankan biaya serupa.

Layanan ini dibuka sebagai upaya memetakan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Hingga kini penyidik menilai tersangka bekerja seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team