Makassar, IDN Times - Mantan Lurah Tombolo sekaligus ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AG (48) ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Pada program PTSL, warga seharusnya hanya membayar Rp250 ribu, untuk mendapatkan sertifikat tanah, namun disalahgunakan oleh AG dengan memungut biaya Rp5 juta per orang.
