Ekspos kasus pemalsu suket vaksin warga di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Jufri bilang, kedua pelaku menawarkan jasa pembuatan suket vaksin palsu bagi warga yang enggan divaksinasi. Mereka mematok harga sebesar Ro50 ribu per orang. Para korban hanya diminta untuk menyetorkan KTP sebelum suket terbit.
Aksi kedua pelaku, kata Jufri, berlangsung sejak Juli hingga September 2021. Sepanjang itu pula mereka mendapat banyak keuntungan.
"Mereka ini dimasukkan sebagai tenaga kontrak untuk penanganan COVID-19. Di situlah mereka menyalahgunakan pekerjaannya untuk hal demikian. Dari kasu ini, kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebanyak Rp9 Juta," ungkap Jufri.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 juncto, Pasal 35 Undang-Undang Informasi Transakai Elektronik ITE, juncto Pasal 55 Ayat 1 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun dengan denda Rp12 miliar. "Mereka sementara kita masih tahan," katanya.