Manado, IDN Times – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak kelas IIB Tomohon, usai divonis 4 tahun penjara atas kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2014-2019.
Kabar terbaru menyebut bahwa Sri Manalip bersama seorang narapidana (napi) lainnya menjadi korban kekerasan dari petugas lapas. Suami Sri Manalip, Armindo Pardede, membenarkan kabar tersebut.
“Saya diberitahu istri saya jika ia dianiaya oleh petugas lapas,”kata Armindo, Senin (6/6/2022).