Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung saat tunjukkan lahan di Tj Bunga Makassar yang juga di klaim PT GMTD, Kamis (30/10/2025) Foto / Darsil Yahya
Dia mengatakan, PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan tanjung bunga di akhir tahun 1980an melalui proyek normalisasi sungai jeneberang I - IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar, berlanjut pada pembangunan waduk tanjung bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.
Kata Subhan, pada periode waktu akhir tahun 1980an tersebut, PT Hadji Kalla telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan tanjung bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut.
"Total yang dibebaskan mencapai ± 80 HA, dan telah dilakukan sertipikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar," tuturnya.
Dia menilai klaim PT GMTD yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum adalah bentuk arogansi merasa GMTD - Lippo berada di atas hukum.
"Yang menentukan sah tidaknya perolehan tersebut adalah pemerintah. Bukan GMTD dan bukan Lippo Group," ujarnya.
Subhan mengungkapkan bahwa Lippo Group baru masuk sebagai investor di PT GMTD, saat itu masih bernama Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) tahun 1994, dan mengubah kepemilikan saham yang sebelumnya mayoritas dimiliki pemerintah daerah dan yayasan menjadi mayoritas dikendalikan oleh Lippo Group.
Lebih lanjut, Subhan mengatakan pada perkembangannya, Lippo Group bukan hanya mengubah struktur pemegang saham tapi juga mengubah maksud dan tujuan pendirian GMTDC yang pada mulanya untuk pembangunan ushaha kawasan pariwisata berubah menjadi bidang usaha utama real estate berdasarkan sumber bursa efek Indonesia (BEI).
Sehingga, kata Subhan, tidak mengherankan di kawasan Tanjung Bunga, yang terlihat menonjol adalah ekosistem bisnis Lippo Group seperti RS Siloam, Sekolah Dian Harapan, Mal GTC dan Kawasan real estate, bukan usaha kawasan pariwisata yang pada awalnya didambakan oleh pemerintah daerah dan warga Sulawesi Selatan.
"Dengan demikian, terlihat adanya indikasi dan dugaan Lippo Group menjadikan PT GMTD Tbk seolah-olah milik pemerintah daerah untuk dijadikan tameng dari perbuatan atau tindakannya yang sewenang-wenang dan merugikan pihak lain," pungkasnya.