Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan bakal mengawasi setiap pendaftar calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Bawaslu ingin memastikan para pendaftar memenuhi syarat pencalonan, seperti yang diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Saiful Jihad, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel mengatakan, lembaganya fokus pada pengawasan calon yang berstatus mantan narapidana. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56 Tahun 2019 yang mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g, pada UU 10/2016, secara tegas melarangnya.
Mantan narapidana yang dilarang ikut pilkada, adalah yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
“Kecuali terpidana yang melakukan pidana kealpaan dan pidana politik. Dalam pengertian, suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya punya pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” kata Saiful di Makassar, Jumat (10/1).