Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menerangkan bahwa tidak semua pelanggaran pidana pada pemilihan umum bisa membatalkan hasil pemilu. Hasil pemilu hanya bisa dibatalkan jika ditemukan kecurangan signifikan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mengatakan, tindak pidana pemilu umumnya akan berakhir di pengadilan pidana. Tindak pidana ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang sekaligus bertugas mencegah terjadinya berbagai pelanggaran pada tahapan pemilu.
"Karena kalau ada kecurangan dan membatalkan hasil, nanti tidak ada selesai pemilu itu. Besok pemilu diulang karena curang, yang satu sengaja curang agar diulang lagi," kata Mahfud sebagai pembicara pada Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Wilayah Sulawesi, di Makassar, Kamis (13/7/2023).
Forum itu digelar secara hybrid, diikuti anggota Sentra Gakkumdu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari enam provinsi di Sulawesi. Anggotanya terdiri dari Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Bawaslu Provinsi, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.