Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
VID-20251216-WA0070.jpg
Anggota Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof Dr Mahfud MD saat sesi wawancara dengan awak media usai mengahdiri forum serap aspirasi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (16/12/2025).  (Dok. Humas Unhas)

Intinya sih...

  • Penegakan hukum Polri masih bermasalah karena campur tangan politik dan kepemimpinan yang buruk.

  • Tujuan pertemuan di Unhas adalah mempercepat reformasi Polri, bukan melakukan reformasi baru.

  • Praktik hukum di lapangan dinilai menyimpang dari idealisme awal, dengan masalah seperti pemerasan dan kolaborasi dengan kejahatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Anggota Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof Dr Mahfud MD secara blak-blakan menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih bermasalah. Ia menyebut dua faktor utamanya adalah politik dan kepemimpinan.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat mengahdiri forum serap aspirasi dengan sejumlah akademisi, budayawan, tokoh agama, praktisi hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/12/2025). 

"Pertama, Polri ini mulai bermasalah ketika masuk unsur politik ke dalamnya. Lalu yang kedua, soal leadership (kepemimpinan)," kata Mafud MD kepada awak media.

1. Penegakan hukum insititusi Polri masih compang-camping.

Anggota Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof Dr Mahfud MD saat mengahdiri forum serap aspirasi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (16/12/2025).  (Dok.Humas Unhas)

Menurut Mafud MD, kunci agar institusi kepolisian bisa lebih baik, apabila puncuk pimpinannya tidak terlibat dalam unsur politik.

"Polisi itu kan sangat terkomando. Kalau yang di atas (pimpinannya) bagus, di bawahnya (anggotanya) juga bagus. Kalau di atas tidak terkontaminasi politik, ke bawah pasti bagus, hanya itu kuncinya sebenarnya," ungkapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyatakan bahwa penegakan hukum institusi polri masih perlu dibenahi, terutama jika bersinggungan dengan kepentingan bisnis dan politik.

"Penegakan hukumnya ini compang camping terutama kalau menyangkut dengan dunia bisnis, politik, dan sebagainya," ujarnya.

2. Mempercepat reformasi Polri

Anggota Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof Dr Mahfud MD saat mengahdiri forum serap aspirasi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (16/12/2025).  (Dok.Humas Unhas)

Lebih lanjut dikatakan, tujuan pertemuan di Unhas adalah bukan melakukan reformasi Polri, melainkan untuk mempercepat reformasi Polri.

“Kita tidak akan melakukan reformasi Polri, karena reformasi itu sudah selesai. Yang akan dilakukan adalah percepatan reformasi Polri,” kata Mantan Calon Wakil Presiden RI ini.

Ia juga menyebut muncul beragam istilah yang digunakan publik, mulai dari regenerasi, transformasi hingga akselerasi. Namun substansinya tetap sama, yakni mempercepat perbaikan Polri.

"Tapi reformasi polri itu selalu dikaitkan dengan upaya mempercepat,” sebutnya.

3. Praktik hukum di lapangan yang dinilai menyimpang dari idealisme awal

Suasana forum serap aspirasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (16/12/2025). (Dok.IDN Times)

Secara struktur dan regulasi, Polri sejatinya telah memiliki fondasi yang kuat. Persoalan justru terletak pada praktik di lapangan yang dinilai menyimpang dari idealisme awal.

“Jadi Polri itu sebetulnya struktur dan aturannya sudah bagus. Sekarang kenapa menjadi seperti itu, kita sekarang sementara mencari, seperti orang sakit, dipegang, apanya sih, di mana yang kok rusak kayak gini?," ucapnya.

Ia kemudian menyinggung berbagai masalah yang belakangan mencuat ke publik, mulai dari pemerasan, gaya hidup hedonis, flexing, hingga dugaan kolaborasi dengan kejahatan.

“Terjadi pemerasan, hedonisme, flexing, berkolaborasi dengan kejahatan dan sebagainya,” tuturnya.

Meski demikian, kata Mahfud, perlahan semua itu akan diperbaiki agar institusi polri kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat.

"Pokoknya Polri itu milik kita, polisi rakyat, harus dekat dengan rakyat, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, melayani," tandasnya.

Editorial Team