Makassar, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia membebas tugaskan enam anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dalam rangkaian investigasi tewasnya seorang mahasiswa yang diduga tertembak saat unjuk rasa berujung ricuh di Kendari, beberapa waktu lalu. Enam polisi itu berstatus terperiksa atas dugaan melanggar prosedur pengamanan.
Enam orang terperiksa masing-masing berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E. Satu di antara mereka, yakni DK, seorang perwira pertama dengan jabatan Reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskan tugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart dikutip Antara di Kendari, Senin (7/10).