Makassar, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar menyebut, tuduhan perusakan dan penganiayaan oleh dua jurnalis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) salah alamat.
Dua orang mahasiswa UMI Makassar, yaitu Ari Anugrah dan Sahrul Pahmi dilapor polisi terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 406, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelapor dalam kasus ini adalah operator yang ekskavatornya rusak saat mengeksekusi penggusuran sekretariat mahasiswa.
"Tuduhan itu keliru, karena keduanya tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan," kata Ady Anugrah Pratama, advokat publik LBH Makassar sekaligus pendamping hukum kedua mahasiswa dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (8/11/2021).