Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pelacakan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 23.45 Wita.
“Pelaku diamankan di rumahnya setelah kami mendapat informasi keberadaannya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Aldy.
Polisi turut menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebar video. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku memang menyebarkan video untuk menekan korban agar memberikan uang,” pungkas Aldy.
Kini, HA ditahan di Mapolres Gowa. Ia dijerat dengan pasal tentang kejahatan pornografi dan pengancaman melalui media elektronik. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.