Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • Mahasiswa di Makassar ditangkap polisi karena menyebarkan video mantan pacarnya sebagai pemerasan.
  • Pelaku meminta uang Rp400 ribu kepada korban agar video tidak disebarluaskan melalui WhatsApp.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menyita ponsel yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial HA (25), ditangkap polisi usai dilaporkan menyebarkan video mantan pacarnya, MAW (26). Aksi bejat itu dilakukan pelaku sebagai bentuk pemerasan terhadap korban.

Permintaan itu terjadi pada Senin (12/5/2035). Namun karena korban menolak, pelaku lantas menyebarkan video tak senonoh tersebut lewat status WhatsApp miliknya.

1. Pelaku peras korban, minta uang Rp400 ribu

Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaeman saat menggerebek arena sabung ayam di Bontonompo, Minggu (20/4/2025)/Istimewa

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan bahwa pelaku sempat menghubungi korban dan meminta uang agar video tidak disebarluaskan.

"Antara korban dan pelaku itu mantan pacar. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta uang Rp400 ribu," ujar Aldy kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

2. Video dilihat keponakan korban

Ilustrasi WhatsApp (pexels.com/anton)

Video itu pertama kali diketahui oleh keponakan korban yang kemudian memberi tahu MAW. Mengetahui videonya telah disebar, korban langsung melapor ke Polres Gowa.

“Korban tidak menuruti permintaan pelaku. Namun belakangan korban tahu videonya disebar lewat status WhatsApp pelaku, dan keponakan korban yang pertama melihat,” jelas Aldy.

3. Ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pelacakan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 23.45 Wita.

“Pelaku diamankan di rumahnya setelah kami mendapat informasi keberadaannya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Aldy.

Polisi turut menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebar video. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku memang menyebarkan video untuk menekan korban agar memberikan uang,” pungkas Aldy.

Kini, HA ditahan di Mapolres Gowa. Ia dijerat dengan pasal tentang kejahatan pornografi dan pengancaman melalui media elektronik. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team