Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyita sejumlah berkas atau dokumen dan perangkat elektronik di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Sulsel di Makassar, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.
Penyitaan itu dilakukan pada saat proses penggeledahan pada Rabu (2/8/2023) pagi hingga sore. Proses penggeledahan untuk menidaklanjuti dugaan mafia tanah dalam pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek Bendungan Paseloreng, Kabupaten Wajo.
"Penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai 13.00 Wita dan masing-masing tim ini amankan sejumlah dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus ini," ungkap Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Makassar, Rabu petang.
Untuk diketahui, Bendungan Passelloreng Wajo ini diresmikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tahun 2021 silam. Tapi diduga, dalam pembebasan lahan dan ganti rugi total Rp75,6 miliar lebih ada permainan mafia tanah. Hal ini pun telah digelarkan atau diekpose oleh penyidik Kejati Sulsel.