Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Edwin menjelaskan, tawaran solusi semacam ini pernah ditempuh saat LPSK bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua, beberapa waktu lalu. Pihak keluarga menolak pemeriksaan bila dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral. Saat itu, kepolisian mengabulkan permintaan keluarga.
Di sisi lain, lanjut Erwin, pihaknya juga telah mengikuti dan mengawal kasus ini sejak 2019 lalu. Bahkan, jauh sebelum kasus ini viral di sosial media, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban pada 27 januari 2020. Tidak berselang lama, LPSK merespons cepat dengan menurunkan tim investigasi ke Sulawesi Selatan 2 hari kemudian, yakni 29 januari 2020.
"Kami langsung menemui korban, ibu korban, berkoordinasi dengan penyidik di Polres Luwu Timur, dan menemui kuasa hukum korban di kantor LBH Makassar," jelasnya.
LPSK juga berkomunikasi dengan psikolog yang sempat melakukan asesmen terhadap kondisi tiga anak. Kemudian LPSK secara mandiri juga memeriksa psikologi korban dan ibunya, pada 19 Februari 2020. Alasan pemeriksaan di Kota Makassar atas permintaan ibu korban yang kurang percaya dengan pemeriksaan psikologi di Lutim.