Makassar, IDN Times - Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang kompensasi kepada 10 orang yang menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Sulsel sejak tahun 2002.
Kompensasi kepada 10 korban diserahkan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dan Livia Iskandar di Hotel The Rinra, Makassar, Jumat (22/01/2021). Kegiatan ini juga disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Kapolda dan Kajati Sulsel serta beberapa tamu undangan lainnya.
Menurut Maneger Nasution, penyerahan kompensasi ini merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU tersebut merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme.
Sejak UU itu terbit, kata Nasution, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus. Pasalnya, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab LPSK.
“Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” ujar Nasution.