Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menekankan bahwa saksi dan tiga korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tak bisa didugat balik. Sikap LPSK sebagai respons atas pelaporan yang dilayangkan SU, ayah 3 bocah ke Polda Sulsel.
"Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa (19/10/2021).